Rabu, 03 April 2013

Renstra Kantor Pemadam Kebakaran


PENGANTAR



Dengan disepakatinya naskah Rencana Strategis (Renstra) Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi Tahun 2011-2015 ini, maka penyusunan Renja OPD, masukan kantor pemadam kebakarana ke BAPPEDA Kabupaten Sukabumi dalam penyusunan RKPD, KUA, dan PPAS akan dilakukan dengan berdasarkan pada isi Renstra ini.

Perubahan terhadap isi Renstra ini hanya dilakukan bila terjadi keadaan yang benar-benar diluar dugaan, seperti bencana alam, fluktualisasi harga pasar dan adanya kebijakan nasional dan provinsi yang perlu diakomodasikan  oleh kantor pemadam kebakaran kabupaten sukabumi.

KEPALA KANTOR PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN SUKABUMI

PUJI WIDODO AP.M,Si.
         NIP. 19760319 199412 1 001





BAB I
PENDAHULUAN


1.1.       LATAR BELAKANG.
Dalam paradigma penyelenggaraan pemerintahan melahirkan tuntutan perubahan yang dikenal dengan “good governance”. Tuntutan tersebut disatu sisi merupakan hal yang wajar dan harus terjadi seiring berkembangnya aspirasi, tumbuhnya kesadaran untuk menjadi lebih baik serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di sisi lain melahirkan konsekuensi untuk melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demokratisasi, pemberdayaan daerah, dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu sebagai landasan untuk mewujudkan good governance tersebut dengan 3 (tiga) pilar utamanya yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan pencegahan penanggulangan  kebakaran pada kantor pemadam kebakaran di Kabupaten Sukabumi perlu didukung dengan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance). Dengan demikian perlu adanya sistem pertanggungjawaban yang tepat, transparan dan konkrit sehingga penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang pelayanan pencegahan penanggulangan kebakaran pada kantor pemadam kebakaran di Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna dan bertanggungjawab.
Berpijak pada prinsip-prinsip tersebut, maka arah dan panduan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah adalah Perencanaan Strategis (Renstra). Secara spesifik Renstra merupakan rencana yang bersifat strategis yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan dan sebagai acuan penyusunan kegiatan organisasi, khususnya Kantor Pemadam Kebakaran. Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan komprehensif yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kelembagaan kantor pemadam kebakaran di Kabupaten Sukabumi.
Sebagai rencana kerja, Rencana Strategis OPD Kantor Pemadam Kebakaran ini disusun sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sukabumi tahun 2011–2015, yang disusun berdasarkan Visi dan Misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana disampaikan pada masa dan proses pemilihan. Dengan dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa bhakti 2010–2015, maka visi dan misi yang disampaikan dituangkan ke dalam RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi, dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan, terutama penyesuaian dengan kapasitas keuangan daerah, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada setiap bidang kewenangan sudah benar-benar sesuai dengan kapasitas keuangan daerah.

1.2    LANDASAN HUKUM
Karena berfungsi sebagai penjabaran RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2011–2015, Penyusunan Rencana Strategis Kantor Pemadam Kebakaran ini dilakukan dengan melandaskan dari pada sejumlah aturan perundang-undangan, maka isi dan substansi dari Renstra OPD Kantor Pemadam Kebakaran ini wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam aturan perundangan sebagai berikut:
1.         Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.         Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3.         Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional
4.         Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.         Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
6.         Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi bagi Daerah Otonomi.
7.         Peraturan Pemerintah No.104 tentang Dana Perimbangan
8.         Peraturan Pemerintah No.20 tentang Penyusunan Rencana Kerja
9.         Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal
10.      Peraturan Pemerintah No.58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11.      Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
12.      Peraturan Daerah No.20 tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Partisipasif Kabupaten Sukabumi.
13.      Peraturan Daerah No.25 tahun 2000 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
14.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247 );
15.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
16.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
17.      Peraturan  Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
18.      Undang- undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
19.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3488);
20.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
21.      Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450);
22.      Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
23.      Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTs/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
24.      Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
25.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
26.      Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 35/PRT/M2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
27.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M2007 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
28.      Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
29.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
30.      Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2001 tentang Kewenangan Kabupaten Sukabumi
31.      Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Sukabumi
32.      PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
33.      Perda No.32 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
34.      Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi.
Maksud dan tujuan dari perujukan terhadap aturan perundangan di atas antara lain adalah:
1.        Mendorong Kantor Pemadam Kebakaran untuk menyusun rencana program dan kegiatan atas sebagian dari kewenangan Bupati Sukabumi di bidang Pemadam Kebakaran;
2.         Mendorong Kantor Pemadam Kebakaran untuk menyusun rencana program dan kegiatan yang masuk dalam batas tugas pokok dan fungsi OPD yang lain;
3.         Mendorong OPD bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pencapaian kinerja pelayanan OPD berdasarkan SPM/indikator Kinerja yang diterapkan;
4.         Menyediakan instrumen penyelarasan pencapaian target OPD dengan capaian target penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5.         Menyediakan instrumen kepala OPD dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi.

1.3          MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud dan tujuan dari penyusunan Rencana Strategis OPD Kantor Pemadam Kebakaran ini antara lain adalah:
1.            Maksud:
a.      Menyediakan dokumen rencana teknis  Kantor Pemadam Kebakaran dalam menyusun Rencana Kinerja OPD sebagai bahan masukan penyusunan RKPD, KUA dan PPAS dengan menggunakan pendekatan kinerja yang diawali dengan pernyataan masalah dan target kinerja yang terukur, penetapan arah kebijakan teknis yang terfokus, lengkap dengan informasi mengenai lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
b.      Menyediakan alat bantu dalam rangka memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja Kantor Pemadam Kebakaran atas pelaksanaan program secara  terukur.

2.            Tujuan:
a.      Menjamin tersusunnya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur;
b.      Menjamin konsistensi perencanaan teknis Kantor Pemadam Kebakaran dengan arahan strategis Visi dan Misi pasangan Bupati/Wakil Bupati sebagaimana dijabarkan di dalam RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi;
c.      Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur, baik dalam bentuk LAKIP Kantor Pemadam Kebakaran maupun sebagai bahan masukan dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah sesuai PP No. 3 tahun 2007.

1.4          POLA PIKIR PENYUSUNAN.
Rencana Strategis (Renstra) Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi Tahun 2011–2015 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2010 – 2015, memuat visi, misi, tujuan strategi dan kebijakan, tugas pokok dan fungsi, gambaran kondisi capaian kinerja dan hasil kinerja yang ingin dicapai serta program dan kegiatan pokok yang bersifat indikatif, dan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) tahunan Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi.
Untuk memudahkan pemahaman terhadap substansi dasar dari Renstra Kantor Pemadam Kebakaran ini,  serta arah kebijakan yang ditempuh dalam mewujudkan visi dan misi dan rencana program, maka pola pikir yang digunakan dalam penyusunan Renstra ini disampaikan pada bagan 1.1. berikut :
Bagan 1.1
POLA PIKIR PENYUSUNAN














RPJP ABDYA,
2005 - 2025

 









RPJM ABDYA,
2010 - 2015
 















 


















1.5          SISTEMATIKA PENULISAN.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra OPD) Kantor Pemadam Kebakaran ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I             PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang latar belakang penyusunan Renstra Kantor , maksud dan tujuan penyusunan, landasan normatif penyusunan,  pola pikir penyusunan dan sistematika penulisan.
BAB II            GAMBARAN PELAYANAN OPD
Bab ini menguraikan gambaran umum bidang Pemadam Kebakaran serta tugas pokok dan fungsi Kantor  Pemadam Kebakaran.

BAB III           ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bab ini menguraikan tentang Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi OPD, telaahan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, telaahan RTRW dan kajian lingkungan hidup strategis serta penentuan isu-isu strategis

BAB IV           VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
                        Bab ini  menguraikan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran          

BAB V            RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Bab ini menguraikan rencana program periode lima tahunan 2011 – 2015 berupa Matrik.

BAB VI           INDIKATOR KINERJA OPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD













Bab II

GAMBARAN PELAYANAN OPD



Kantor Pemadam Kebakaran merupakan salah satu bentuk kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang pembentukannya merupakan refleksi dari pelaksanaan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, yang menekankan pada reengineering dengan orientasi ramping struktural.

Kabupaten Sukabumi telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terutama pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak merata dalam penyebaranya dan serta semakin meningkatnya pembangunan disegala bidang, Hal tersebut  sangat berdampak terhadap Bahaya Kebakaran yang ada di Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemadam kebakaran telah menjadi perhatian yang cukup serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera ditangani.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penanganan di bidang pemadam kebakaran ini adalah :
§  Ketersediaan sarana prasarana pemadam kebakaran yang belum memadai.
§  Terbatasnya Petugas Pemadam Kebakaran yang terlatih.
§  Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Bencana Kebakaran.
§  Rendahnya partisipasi dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam Memahami Bencana Kebakaran.
§  Belum tercapainya Standar Pelayanan Minimal 7,5 Km/15 Menit terhadap luas wilayah Manajemen Kebakaran Kota (WMKK).

2.1       TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasai dan Tata Kerja kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi, merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan urusan di bidang pelayanan pemadam kebakaran, dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


2.1.1     Tugas Pokok
Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Daerah dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

2.1.2     Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud  di atas, Kantor Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)     Penyusunan rencana dan program kerja dibidang Pemadam Kebakaran;
2)     Pembinaan dan pengendalian ketata usahaan;  penyuluhan dan pelatihan; operasi pengendalian; sarana prasarana kebakaran;
3)     Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; 
4)     Pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta tugas penyelamatan rescue lain;
5)     Penyuluhan dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta tugas penyelamatan rescue lain;
6)     Pelaksanaan dan koordinasi tugas pembantuan serta kerjasama dibidang pemadam kebakaran;
7)     Pembinaan pos pemadam kebakaran;
8)     Pemberian rekomendasi teknis dibidang pemadam kebakaran untuk penerbitan perizinan oleh SKPD terkait;
9)     Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang pemadam kebakaran pasca penerbitan perizinan;
10)     Pengelolaan retribusi sarana proteksi kebakaran;
11)     Pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama dibidang tugasnya;
12)     Pelaksanaan monitoring dan, evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
13)     Pelaporan  hasil pelaksanaan tugas …..







2.1.3    STRUKTUR ORGANISASI
Gambaran Struktur Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi :
1.    Kepala Kantor
2.    Sub.Bagian Tata Usaha :
3.    Seksi Penyuluhan dan pelatihan
4.    Seksi Operasi pengendalian
5.    Seksi sarana dan prasarana
6.    Komandan /wakil Komandan Pos (Danpos)
Untuk pelayanan Pencegahan Penaggulangan Kebakaran  di wilayah, dibentuk Pos Damkar untuk melaksanakan sebagian fungsi Kantor dibidang Pencegahan penanggulangan kebakaran, upaya-upaya pencegahan dan penyelamatan lain yang mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih. Pos Damkar dipimpin oleh Komandan Pos yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pemadam Kebakaran.
Pos Damkar terdiri dari :
a.    Pos Damkar I Cisaat
b.    Pos Damkar II Cibadak


c.    Pos Damkar III Cicurug
d.    Pos Damkar IV Palabuhanratu
e.    Pos Damkar V Surade
f.     Pos Damkar VI Sagaranten
g.    Pos Damkar VII Sukaraja

7.    Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok membantu kepala kantor dalam melaksanakan fungsi yang memerlukan keahlian dan keterampilan secara professional.




2.2       SUMBER DAYA OPD
Berdasarkan data Personil Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 sumber daya yang ada adalah sebagai berikut :

2.2.1     Kepegawaian/Personil
Data rekapitulasi kepegawai tahun 2013 adalah sebagai berikut :
No
Jabatan/Bidang Tugas
Status Kepegawaian Kondisi sekarang
JML
(Org)
Status Kepegawaian Yang diharapkan
PNS
CPNS
PTT
TKS
JML
(Org)
1
Kepala Kantor
1
-
-
-
1
1
2
Ka.Sub.Bag.Tata Usaha
1
-
-
-
1
1
3
Kasi
3
-
-
-
3
3
4
Staf
8
-
-
-
8
15
5
Danpos/Wadan Pos
13
-
1
-
14
20
6
Driver Pemadam Kebakaran
12
-
4
-
16
22
7
Anggota Pemadam Kebakaran
40
1
8
1
50
75


-
-
-
-
-
-

Jumlah
78
1
13
1
93
137



2.2.2     Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana pendukung yang di miliki oleh Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi menurut data aset sampai dengan tahun 2013  adalah sebagai berikut :
No
Jenis
Jumlah (Unit/ Buah)
Kondisi
Sekarang
Yang diharap kan
Ket
Baik
Rusak Ringan/ Layak Pakai
Rusak Berat
Jumlah (Unit/ Buah)
1
Mobil Unit Komando
1
-
1
-
2

2
Mobil Unit Tempur
7
-
7
-
9

3
Mobil Unit Suply
3
-
1
2
5

4
Mobil Operasional Bencana
1
1
-
-
-

5
Speda Motor
8
1
-
7
Pengadaan baru

6
Kantor Damkar
1
1
-
-
1

7
Posko Damkar
7
-
-
-
10

8
Kantong Air
3
-
-
-
7









Ket : sumber data aset s/d 2013
   
2.3       TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN OPD
Untuk menguraikan seluruh aspek yang terkait dengan upaya penyusunan naskah Rencana Strategis Kantor  Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi Tahun 2011–2015 ini, dengan memberikan perhatian pada keempat aspek yang berhubungan dengan analisis lingkungan strategis,  baik internal (kekuatan dan kelemahan) maupun eksternal (peluang dan ancaman).  Keseluruhan hasil analisa dituangkan dan digunakan sebagai masukan utama dalam menentukan faktor-faktor penentu keberhasilan, yang kemudian berfungsi sebagai salah satu determinan untuk merumuskan arah kebijakan, program prioritas dan strategi pencapaian sasaran.
2.3.1     Analisis Lingkungan Internal.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, pada lingkungan internal, terdapat faktor kekuatan  dan faktor kelemahan. Karena bersifat internal, semua faktor kekuatan dan faktor kelemahan ini berada dalam jangkauan kapasitas Kantor Pemadam Kebakaran untuk mengubah atau mempengaruhinya.
1.      Unsur Kekuatan, antara lain terdiri dari:
a.       Kondusifnya suasana hubungan kerja kemitraan antara Pemda dengan DPRD dalam proses dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam mengembangkan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran ;
b.       Menguatnya semangat untuk membangun kembali Kabupaten Sukabumi setelah memperoleh status otonomi khusus, karena memiliki ruang kreasi dan inovasi yang sangat luas untuk membangun daerah dengan ciri dan nuansa lokal;     
c.     Tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai pencegahan  dan   penanggulangan kebakaran.      
 d.     Sistem/ Struktur Tata Kerja ;
e.    Memiliki Struktur Organisasi Tata Kerja yang jelas.

2.      Unsur Kelemahan, antara lain terdiri dari:
a.       Peraturan perundang – undangan yang ada yang menyangkut bidang pemadam kebakaran masih kurang, dan yang ada pun masih tidak sesuai lagi seperti contohnya perda kabupaten sukabumi nomor 25 tahun 2000;
b.       Kualifikasi dan kompetensi SDM Kantor Pemadam Kebakaran, baik tenaga perencanaan program, perencanaan bidang kewenangan dan tugas pokok dan fungsi, perencanaan anggaran maupun kualifikasi tenaga teknis yang membutuhkan peningkatan secara berkelanjutan;
c.       Sarana dan prasarana yang tersedia kurang memadai ;
2.3.2. Analisis Lingkungan Eksternal.
Sama dengan analisis atas lingkungan internal, maka pada analisis lingkungan eksternal juga terdapat dua faktor utama, yakni faktor peluang dan faktor ancaman. Karena bersifat eksternal, sebagian besar dari faktor peluang dan ancaman berada di luar jangkauan pemerintah daerah untuk mempengaruhinya. Atau paling tidak, kemampuan pemerintah daerah untuk mempengaruhi faktor peluang dan ancaman adalah lebih terbatas.
1.      Faktor Peluang, antara lain terdiri dari:
a.    Peningkatan pembangunan perumahan / Gedung industri dan pasilitas umum lainny.
b.    Rendahnya kesadaran masyarakat pada bahaya  kebakaran.
c.    Tersedianya anggaran APBD.     
2.      Faktor Ancaman, antara lain terdiri dari;
a.     Penanganan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran tidak maksimal .
b.     Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat
c.     Meningkatnya jumlah kejadian kebakaran.   
2.3.3.  Faktor- Faktor Penentu Keberhasilan.
Berdasarkan uraian tentang analisis lingkungan internal dan analisis lingkungan eksternal dimaksud, terdapat sejumlah faktor yang berfungsi sebagai determinan atau penentu keberhasilan. Beberapa diantara faktor penentu keberhasilan dimaksud antara lain adalah:
1.      Kemitraan antara Pemda dengan DPRD dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program, terutama di bidang layanan sosial dasar bidang pencegahan dan pengendalian penanggulangan kebakaran, dalam rangka terwujudnya kantor pemadam kebakaran yang handal dalam menanggulangi bahaya kebakaran pada masyarakat melalui pelayanan prima ;
2.      Mengoptimalkan Struktur Organisasi dan aspek yuridis/ Peraturan Perundang – undangan untuk mendukung data/informasi dibidang Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran ;
3.      Meningkatkan kemampuan propesionalisme, staf serta kualitas dan kuantitas alat kerja ;
4.      Meningkatkan kordinasi dan kerja sama antara pihak pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penyuluhan/ sosialisasi pengendalian dan pencegahan kebakaran ;
5.      meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, struktur Organisasi, aspek yuridis dan peraturan perundan – undangan ;
6.      Mengupayakan sarana dan prasarana yang ada dengan secara efektip dan efisien.
7.      Memanfaatkan dukungan anggaran yang ada dengan sebaik –baiknya untuk menunjang pelaksanaan tupoksi se efisien mungkin.
8.      Meningkatkan peranan kantor pemadam kebakaran dalam rangka melaksanakan kordinasi bidang pencegahan dan pengendalian penanggulangan kebakaran antara pemerintah, swasta dan masyarakat maupun aparatur terhadap pentingnya pengendalian dan pencegahan kebakaran.
9.      Tingginya semangat dan orientasi pemerintah daerah pada pengembangan program pelayanan umum.


BAB III

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI


3.1.   IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan di bidang Pencegahan dan Penanggulangan  pemadam kebakaran pada masyarakat terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
1.    Permasalahan Pemadam Kebakaran
-       Terbatasnya sumber air : danau, sungai, sumur kebakaran, tandon air, hidran kota, dsb,  guna keperluan pemadaman;
-       Luas wilayah yang dilayani oleh Pos Pemadam Kebakaran tidak sebanding dengan jumlah pos kebakaran yang ada;
-       Infra struktur kota belum memadai
-       Jumlah dan ketrampilan personil pemadaman belum memadai;
-       Kelembagaan dan tupoksi penanganan kebakaran masih dirasakan lemah.
-       Perkembangan dan kemajuan pembangunan industri di Sukabumi Utara yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat
-       Menyempitnya ruang terbuka kota
-       Kurangnya jumlah personil dan jumlah armada

3.2.   TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
            Berdasarkan capaian pembangunan yang telah di raih pada periode sebelumnya dan tantangan pembangunan yang masih dihadapi, maka dalam kurun waktu periode 2010 – 2015 mendatang, visi Pembangunan Kabupaten Sukabumi adalah :
MEWUJUDKAN MASYARAKAT KABUPATEN SUKABUMI YANG  BERAKHLAK MULIA, MAJU DAN SEJAHTERA
            Akhlak Mulia, merupakan kualitas sumber daya manusia dengan perilaku tertinggi dan terhormat yang merujuk pada suri tauladan Nabi Muhammad SAW yang memiliki 4 (empat) sifat utama yaitu Jujur (Shiddiq), bisa dipercaya (Amanah), Cerdas (Fathonah), dan Komunikatif (Tabligh). Dengan pencapaian kualitas perilaku  tersebut diharapkan masyarakat dan stakeholder di Sukabumi dapat mewujudkan kesatuan gerak langkah sehingga terwujud masyarakat  yang berperilaku lurus dan jujur, saling percaya, cerdas dan saling mengingatkan untuk berlomba dalam kebaikan dan kemajuan.
            Maju, merupakan proses melangkah/bergerak ke muka, menuju keadaan yang lebih baik, lebih produktif, lebih menghasilkan dan lebih memberikan nilai tambah. Maju dimulai dari dalam, dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, peduli dan profesional sehingga Pemerintah menjadi yang terdepan dalam memajukan masyarakat Kabupaten Sukabumi, guna mencapai dan berada pada tingkat peradaban yang lebih tinggi.
            Sejahtera, adalah kondisi masyarakat dimana tercipta rasa aman, sentosa dan makmur, tercukupi kebutuhan hidup, baik lahir maupun batin.
            Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera tidak hanya membangun generasi sekarang dan yang akan datang saja, namun juga menyiapkan diri sebagai bekal manakala kembali ke haribaan Illahi.
            Sejalan dengan visi di atas, maka ada 3 (tiga) misi utama yang akan di jalankan yaitu :

1.            Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia.
2.            Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan berkemampuan memajukan masyarakat.
3.            Membangun perekonomian yang tangguh, berbasis potensi lokal dan berwawasan lingkungan.
Dalam mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki, mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang masih ada, memanfaatkan peluang serta menghadapi tantangan, serta untuk  mencapai masyarakat Kabupaten Sukabumi yang berakhlak mulia maju dan sejahtera, maka rumusan tiga misi Kabupaten Sukabumi ditetapkan dalam tujuan operasional yaitu :
MISI 1 yaitu Meningkatkan Kualitas SDM Yang Berakhlak Mulia, bertujuan :
1.    Meningkatkan kualitas perilaku serta membangun kembali modal sosial masyarakat
2.    Meningkatkan akses layanan dan kualitas pendidikan
3.    Meningkatkan akses layanan dan derajat kesehatan
4.    Mengendalikan perkembangan penduduk, menanggulangi kemiskinan dan pengangguran
5.    Membangun etos kerja yang produktif berlandaskan IMTAQ dan menguasai IPTEK
MISI 2 yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Berkemampuan Mamajukan Masyarakat, bertujuan :
1.    Membangun budaya organisasi pemerintahan yang bersih, peduli dan profesional
2.    Meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik
3.    Memajukan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan

MISI 3 yaitu Membangun Perekonomian Yang Tangguh, Berbasis Potensi Lokal dan Berwawasan Lingkungan, bertujuan :
1.    Meningkatkan daya beli dan ketahanan pangan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis ekonomi lokal dan lembaga keuangan mikro
2.    Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur daerah yang mendukung perekonomian
3.    Menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pembangunan industri di berbagai sektor yang memiliki daya saing dan berwawsan lingkungan

Visi dan Misi yang telah dirumuskan serta dijelaskan tujuan dan sasarannya perlu dipertegas tentang upaya atau cara untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui strategi pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun hingga tahun 2015. Strategi pembagunan daerah tersebut terdiri dari Kebijakan Pembangunan, Program Pembangunan, Program Unggulan, Program Kewilayahan dan Program Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan Daerah

3.3.      TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

Perkembangan wilayah yang sedemikian pesat menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor yang ada secara sinergis, berkesinambungan dan pro lingkungan. Perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga tekanan-tekanan eksternalitas maupun internal yang mempengaruhi terhadap perkembangan Kabupaten Sukabumi ke arah yang semakin terkendali.
Untuk kepentingan tersebut, RTRW Kabupaten Sukabumi yang pada dasarnya merupakan revisi terhadap RTRW yang disusun sebelumnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tersebut adalah sebagaimana ditetapkan dalam Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi.
Di lain pihak, untuk meyakinkan bahwa kegiatan pembangunan tidak  merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, pemerintah telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amanat yang paling mendasar yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Dalam konteks amanat undang-undang ini penyusunan RTRW wajib disertai KLHS, seperti yang tercantum secara eksplisit pada pasal 15 ayat 2 (a) dan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, penyusunan RTRW Kabupaten Sukabumi juga wajib melakukan KLHS sesuai mandat undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Sukabumi 2010-2030 ini adalah sebagai berikut :
a.    Identifikasi pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program RTRW Kabupaten Sukabumi 2010-2030 terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah  Kabupaten Sukabmi;
b.    Tersusunnya rumusan alternative penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program RTRW Kabupaten Sukabumi 2010-2030 yang telah mengintegrasikan pertimbangan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 – 2030 dimaksudkan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menadi asar dan terintegrasi dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sukabumi.

3.4.      PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS
Ada berbagai teknik yang biasa dipakai untuk mengidentifikasi isu-isu strategis dan hambatan. Salah satunya adalah analisis SWOT, sebuah teknik analisis yang sudah lazim dipraktikkan. Analisis SWOT terkait identifikasi isu-isu strategis dan hambatan bisa mengambil banyak teknik/jalan. Tetapi dari beberapa praktik di kota-kota, kita bisa mencatat satu pendekatan yang bisa dianggap best practice, yang bisa dipelajari pada penjelasan langkah-langkahnya.

Berikut adalah beberapa penentuan isu-isu strategis berdasarkan Tugas dan Fungsi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi :
1.    Menyempitnya ruang terbuka kota
2.    Kelembagaan dan tupoksi penanganan kebakaran masih dirasakan lemah
3.    Infrastruktur kota belum memadai
4.    Luas wilayah yang dilayani oleh Pos Pemadam Kebakaran tidak sebanding dengan jumlah pos kebakaran yang ada;
5.    Perkembangan dan kemajuan pembangunan industri di Sukabumi Utara yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1.      VISI DAN MISI
Bab ini menjabarkan rumusan Visi dan Misi dan Arah Kebijakan Teknis Kantor Pemadam Kebakaran, dengan mendasarkan pada Visi, Misi dan Arah Kebijakan Strategis pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa bhakti 2010 – 2015, sebagaimana dituangkan dalam RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi , 2011 – 2015. Penyesuaian rumusan visi, misi dan arah kebijakan teknis bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dengan RPJM Daerah adalah untuk menjamin konsistensi substansi perencanaan makro kabupaten dengan perencanaan mikro bidang kewenangan pencegahan dan pengendalian penanggulangan kebakaran.
Selain itu, perujukan visi, misi dan arah kebijakan teknis bidang pencegahan dan pengendalian penanggulangan kebakaran  dengan visi, misi dan arah kebijakan strategis pasangan Bupati dan Wakil Bupati juga dilakukan karena Renstra Kantor Pemadam Kebakaran ini berkedudukan sebagai dokumen perencanaan teknis turunan dari RPJM, yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan makro skala kabupaten.

4.1.1. Rumusan Visi Kantor Pemadam Kebakaran.
Dengan mengacu kepada Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi, yaitu "Terwujudnya kabupaten Sukabumi menuju masyarakat berakhlaq mulia, Produktif dan sejahtera’’  yang di jabarkan dengan Misi, tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan pada dasarnya dapat di capai dengan berbagai upaya pembangunan yang harus dan terus di laksanakan setiap tahun untuk menunjang program pembangunan tersebut maka di susunlah Visi, Misi, tujuan dan sasaran kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi.

Visi Kantor Pemadam Kebakaran adalah :

 ’’ TERWUJUDNYA KANTOR PEMADAM KEBAKARAN YANG HANDAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN PADA MASYARAKAT   MELALUI  PELAYANAN  PRIMA  ’’

Makna dari Visi tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
1.    Handal mengandung pengertian bahwa seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pemadam kebakaran dapat dilaksanakan secara proporsional, tangguh memiliki prestasi kerja dan tanggung jawab.
2.    Pelayanan Prima yaitu pelaksanaan pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran mampu dimana kondisi masyarakat mendapat suasana tentram, aman, sentosa dam makmur selamat dari segala macam gangguan.

4.1.2.Rumusan Misi Kantor Pemadam Kebakaran.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor pemadam kebakaran Kabupaten Sukabumi, maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
1.    Meningkatnya  Kwalitas SDM  Anggota Pemadam Kebakaran.
2.    Meningkatkan Cakupan Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Serta Penyelamatan Lainnya Kepada Masyarakat.










4.1.3.Arah Kebijakan Teknis.
Untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi Kantor Pemadam Kebakaran tersebut di atas,  maka telah disepakati rumusan arah kebijakan teknis sebagai berikut:
1.        Pengurangan frekwensi kejadian kebakaran semaksimal mungkin dimulai dari pra,masa kejadian.
2.        Peningkatan Peran aktif masyarakat dunia usaha/swasta sebagai mitra mitigasi bencana kebakaran.
3.        Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas system penanganan bahaya kebakaran.
4.        Mengembangkan kelembagaan dan peraturan.
5.        Pelaksanaan pelatihan anggota pemadam kebakaran.

               Dalam tahun 2013, Kebijakan dibidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran masih dititik beratkan pada kebijakan pemantapan kinerja pemerintah dengan program kantor Pemadam Kebakaran. Dengan kebijakan dan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun sasaran yang akan di capai pada tahun 2013 – 2015 adalah :
1.        Tertanganinya kejadian kebakaran.
2.        Menurunnya kerugian material pada masyarakat.
3.        Meningkatkan Cakupan pelayanan dan kualitas system penanggulangan bahaya kebakaran.
4.        Meningkatnya kerjasama penanggulangan bencana kebakaran dengan masyarakat dan dunia usaha.
5.        Mewujudkan lembaga pemadam kebakaran yang sesuai dengan standar operasional pemadam kebakaran.
4.2.      TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH
Sebagai manifestasi terhadap pencapaian Visi dan Misi Kantor  Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi, tujuan dan sasaran dirumuskan sebagai berikut :

4.2.1.   Tujuan dan Sasaran
Tujuan :
-        Meningkatkan pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran
Sasaran :
6.         Meningkatnya kinerja cakupan pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran yang disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Tabel 4.1
Tujuan, Sasaran Jangka Menengah
Kantor  Pemadam Kebakaran

.
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
Eksisting (2010)
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE-
1
2
3
4
5
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)

1
Meningkatkan pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran
Meningkatnya kinerja cakupan pelayanan serta sarana dan prasarana Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Tingkat Kemantapan Sarana dan Prasarana Kebakaran
40 %
41 %
42 %
43 %
44 %
45 %
1
Meningkatkan pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran
Meningkatnya Kwalitas Anggota Pemadam Kebakaran
Tingkat Kemampuan dan Kwalitas Anggota Pemadam Kebakaran
40 %
41 %
42 %
43 %
44 %
45 %


4.3.      STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi Kantor Pemadam Kebakaran tersebut di atas,  maka telah disepakati rumusan arah kebijakan teknis sebagai berikut:
Kebijakan 1 :
Pengurangan frekwensi kejadian kebakaran semaksimal mungkin dimulai dari pra,masa kejadian :
1.    Meningkatkan Sosialisasi pada masyarakat, dunia usaha/swasta maupun pemerintah tentang pencegahan  bencana kebakaran Secara bertahap.
2.    Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya sigap dan tindak pada bencana kebakaran.
3.    Mengembangkan pembentukan Balakar yang secara berkala pada masyarakat, dunia usaha/swasta maupun instansi pemerintah.
4.    Mendorong koordinasi lintas sektoral pada saat penanganan penanggulangan kejadian kebakaran.

Kebijakan 2 :
Peningkatan Peran aktif masyarakat dunia usaha/swasta sebagai mitra mitigasi bencana kebakaran  :
1.    Meningkatkan pemahaman tentang proteksi alat pemadam kebakaran sejak dini melalui pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
2.    Meningkatkan pembinaan masyarakat dunia usaha /swasta terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
3.    Mendorong pencegahan penanggulangan kebakaran berbasis masyarakat/Balakar.
4.    Menyebar luaskan pemahaman tentang pencegahan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat umum.
5.    Mengembangkan system insentif dan iklim kondusip bagi dunia usaha/swasta.

Kebijakan 3 :
Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas system penanganan bahaya kebakaran :
1.    Optimalisasi pemanfaatan sarana dan sarana pemadam kebakaran 
2.    Meningkatkan cakupan pelayanan secara terencana
3.    Meningkatkan kualitas dan kwantitas sytem pelayanan penanganan bahaya kebakaran.
4.    Meningkatkan kapasitas sarana pemadam kebakaran sesuai sasaran pelayanan.
5.    Menganalisa tingkat capaian  Respon Time dan dijadikan sebagai tolok ukur pada Wilayah Manajemen Kebakaran Kota (WMKK).

Kebijakan 4 :
Mengembangkan kelembagaan dan peraturan  :
1.    Meningkatkan Kinerja Pemadam kebakaran dalam pencegahan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan lainnya.
2.    Meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait
3.    Memperluas  wawasan pelayanan dalam lingkup paramedis, perairan/laut dan amdal bangunan gedung.
4.    Meningkatkan Produk Hukum sebagai landasan dan acuan pelaksanaan tugas pemadam kebakaran.
5.    Menyempurnakan data base pemadam kebakaran sebagai dasar dan perangkat pemutakhirannya secara reguler sebagai alat bantu perencanaan dan pertanggung jawaban kinerja.


Kebijakan 5 :
Pelaksanaan pelatihan anggota pemadam kebakaran :
1.    Meningkatkan SDM personil pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugas melalui pelatihan Diklat pemadam kebakaran.
2.    Meningkatkan Profesiolisme petugas pemadam kebakaran.
3.    Menjungjungtinggi moralitas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
4.    Menciptakan petugas yang terlatih.













BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF


Rencana Strategis Kantor Pemadam Kebakaran Tahun 2011  - 2015 selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan. Kantor Pemadam Kebakaran kabupaten Sukabumi.
Agar terjaga konsistensi antara rencana strategis dengan rencana kerja tahunan, perlau ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
1.    Setiap unit kerja/bidang dalam struktur organisasi Kantor Pemadam Kebakaran berkewajiban untuk menyusun rencana program dan kegiatan pokok pembangunan beserta rencana kebutuhan barang unit tahunan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja/bidang dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kantor  Pemadam Kebakaran Tahun 2011 – 2015.
2.    Setiap unit kerja/bidang dalam struktur organisasi berkewajiban untuk melaksanakan program-program beserta kegiatan pokok dalam Rencana Strategis Kantor Pemadam Kebakaran Tahun 2011 – 2015 dengan sebaik-baiknya. Prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
1.    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.
Penyediaan  Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan listrik
2.
Penyediaan Alat Tulis kantor
3.
Penyediaaan Barang cetakan dan Penggandaan
5.
Penyediaan Komponen instalasi Listrik/Penerangan bangunan Kantor
6.
Penyediaaan Peralatan rumah Tangga
7.
Penyediaan bahan bacaan / Peraturan perundang-undangan
8.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
9.
Penyediaan Jasa Peningkatan Kinerja

2.    Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
1.
Pembangunan Gedung Kantor
2.
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
3.
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas /Operasional
4.
Pemeliharaan Sarana Pemadam Kebakaran

3.    Program Peningkatan Disiplin Aparatur aparatur
1.
Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan

4.    Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
1.    Pembinaan aparatur (Honor Dai)

5.      Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
1.
Penyusunan Laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar  capaian Kinerja OPD
2.
Penyusunan Laporan keuangan semesteran

6.    Program peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan bahaya Kebakaran
1.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran
2.
Peningkatan Kualitas Anggota Melalui Pendidikan Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (sosialisasi Perda/Peraturan Perundang-undangan)


















BAB VI
INDIKATOR KINERJA OPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD


Indikator Kinerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Sukabumi disajikan dalam bentuk Matrik sebagai berikut :













BAB VII
PENUTUP

Rencana strategis Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi tahun 2011 2015  merupakan dokumen Rencana Kegiatan taktis strategis sebagai landasan operasional Kantor Pemadam Kebakaran kabupaten sukabumi dalam pelaksanaan pembangunan  pada tahun 2011-2015  yang berisi tentang kebijakan , program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan, dalam upaya mewujudkan peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur daerah kabupaten sukabumi.
Rencana Strategis ini diharapkan dapat terealisir sesuai dengan tujuan dan harapan yang telah ditentukan serta mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2011-2015, serta dapat dilaksanakan secara konsisten dengan komitmen seluruh unsur stakeholder yang terlibat.