PENGANTAR
Dengan disepakatinya
naskah Rencana Strategis (Renstra) Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi
Tahun 2011-2015 ini, maka penyusunan Renja OPD, masukan kantor pemadam
kebakarana ke BAPPEDA Kabupaten Sukabumi dalam penyusunan RKPD, KUA, dan PPAS
akan dilakukan dengan berdasarkan pada isi Renstra ini.
Perubahan terhadap isi
Renstra ini hanya dilakukan bila terjadi keadaan yang benar-benar diluar
dugaan, seperti bencana alam, fluktualisasi harga pasar dan adanya kebijakan
nasional dan provinsi yang perlu diakomodasikan
oleh kantor pemadam kebakaran kabupaten sukabumi.
KEPALA KANTOR PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN SUKABUMI
PUJI WIDODO
AP.M,Si.
NIP. 19760319 199412 1 001
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG.
Dalam paradigma
penyelenggaraan pemerintahan melahirkan tuntutan perubahan yang dikenal dengan
“good governance”. Tuntutan tersebut
disatu sisi merupakan hal yang wajar dan harus terjadi seiring berkembangnya
aspirasi, tumbuhnya kesadaran untuk menjadi lebih baik serta kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, di sisi lain melahirkan konsekuensi untuk melakukan
berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demokratisasi,
pemberdayaan daerah, dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dipandang perlu sebagai landasan untuk mewujudkan good governance tersebut dengan 3 (tiga) pilar utamanya yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi
masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan
pencegahan penanggulangan kebakaran pada
kantor pemadam kebakaran di Kabupaten Sukabumi perlu didukung dengan
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan
yang bersih (clean governance). Dengan demikian perlu adanya sistem
pertanggungjawaban yang tepat, transparan dan konkrit sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dalam bidang pelayanan pencegahan penanggulangan kebakaran pada
kantor pemadam kebakaran di Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung secara berdaya
guna, berhasil guna dan bertanggungjawab.
Berpijak pada
prinsip-prinsip tersebut, maka arah dan panduan yang digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintah adalah Perencanaan Strategis (Renstra). Secara spesifik Renstra
merupakan rencana yang bersifat strategis yang akan dilaksanakan dalam kurun
waktu 5 (lima) tahunan dan sebagai acuan penyusunan kegiatan organisasi,
khususnya Kantor Pemadam Kebakaran. Rencana Strategis merupakan dokumen
perencanaan komprehensif yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
kelembagaan kantor pemadam kebakaran di Kabupaten Sukabumi.
Sebagai rencana kerja, Rencana
Strategis OPD Kantor Pemadam Kebakaran
ini disusun sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Sukabumi tahun
2011–2015, yang disusun berdasarkan Visi dan
Misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana disampaikan pada masa dan proses pemilihan. Dengan
dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa bhakti 2010–2015, maka visi dan misi yang disampaikan
dituangkan ke dalam RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi, dengan melakukan
penyesuaian yang diperlukan, terutama penyesuaian dengan kapasitas keuangan
daerah, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan oleh pasangan Bupati
dan Wakil Bupati pada setiap bidang kewenangan sudah benar-benar sesuai dengan
kapasitas keuangan daerah.
1.2 LANDASAN HUKUM
Karena berfungsi sebagai
penjabaran RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2011–2015, Penyusunan Rencana Strategis Kantor Pemadam
Kebakaran ini dilakukan
dengan melandaskan dari
pada sejumlah aturan perundang-undangan, maka
isi dan substansi dari Renstra OPD Kantor Pemadam Kebakaran ini wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur di dalam aturan perundangan sebagai berikut:
1.
Undang-undang
No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.
Undang-undang
No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3.
Undang-undang
No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
4.
Undang-undang
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.
Undang-undang
No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
6.
Peraturan
Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi bagi Daerah Otonomi.
7.
Peraturan
Pemerintah No.104 tentang Dana Perimbangan
8.
Peraturan
Pemerintah No.20 tentang Penyusunan Rencana Kerja
9.
Peraturan
Pemerintah No.65 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal
10.
Peraturan
Pemerintah No.58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11.
Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
12.
Peraturan
Daerah No.20 tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Partisipasif Kabupaten
Sukabumi.
13.
Peraturan Daerah No.25 tahun 2000 tentang Pemeriksaan
Alat Pemadam Kebakaran.
14.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4247 );
15.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
16.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
17.
Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
18.
Undang- undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
19.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3488);
20.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
21.
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad
1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Staatsblad 1940 Nomor 450);
22.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
23.
Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTs/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
24.
Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di
Perkotaan;
25.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
26.
Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
35/PRT/M2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
27.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M2007
Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
28.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2001
tentang Kewenangan Kabupaten Sukabumi
31.
Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Daerah Kabupaten Sukabumi
32.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
33.
Perda
No.32 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukabumi.
34.
Peraturan
Bupati Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi.
Maksud dan tujuan dari
perujukan terhadap aturan perundangan di atas antara lain adalah:
1.
Mendorong
Kantor Pemadam Kebakaran
untuk menyusun rencana program dan kegiatan atas sebagian dari kewenangan
Bupati Sukabumi di bidang Pemadam Kebakaran;
2.
Mendorong
Kantor Pemadam Kebakaran
untuk menyusun rencana program dan kegiatan yang masuk dalam batas tugas pokok
dan fungsi OPD yang lain;
3.
Mendorong OPD
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pencapaian kinerja pelayanan OPD berdasarkan
SPM/indikator Kinerja yang diterapkan;
4.
Menyediakan instrumen penyelarasan pencapaian target OPD dengan capaian
target penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5.
Menyediakan instrumen kepala OPD dalam
perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi.
1.3
MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud dan tujuan dari
penyusunan Rencana Strategis OPD Kantor Pemadam Kebakaran ini antara lain adalah:
1.
Maksud:
a.
Menyediakan
dokumen rencana teknis Kantor Pemadam
Kebakaran dalam menyusun
Rencana Kinerja OPD sebagai bahan masukan penyusunan RKPD, KUA dan PPAS dengan
menggunakan pendekatan kinerja yang diawali dengan pernyataan masalah dan
target kinerja yang terukur, penetapan arah kebijakan teknis yang terfokus,
lengkap dengan informasi mengenai lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
b.
Menyediakan
alat bantu dalam rangka memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja Kantor Pemadam
Kebakaran atas
pelaksanaan program secara terukur.
2.
Tujuan:
a.
Menjamin
tersusunnya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan
umum secara terukur;
b.
Menjamin
konsistensi perencanaan teknis Kantor Pemadam Kebakaran dengan arahan strategis Visi dan Misi
pasangan Bupati/Wakil Bupati sebagaimana dijabarkan di dalam RPJM Daerah
Kabupaten Sukabumi;
c.
Memudahkan
penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur, baik dalam bentuk
LAKIP Kantor Pemadam Kebakaran
maupun sebagai bahan masukan dalam penyusunan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah sesuai PP No. 3 tahun 2007.
1.4
POLA PIKIR PENYUSUNAN.
Rencana
Strategis (Renstra) Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi Tahun 2011–2015 merupakan dokumen perencanaan
jangka menengah (5 tahun) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2010 – 2015, memuat visi, misi, tujuan strategi
dan kebijakan, tugas pokok dan fungsi, gambaran kondisi capaian kinerja dan
hasil kinerja yang ingin dicapai serta program dan kegiatan pokok yang bersifat
indikatif, dan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja)
tahunan Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi.
Untuk
memudahkan pemahaman terhadap substansi dasar dari Renstra Kantor Pemadam
Kebakaran ini, serta arah kebijakan yang ditempuh dalam
mewujudkan visi dan misi dan rencana program, maka pola pikir yang digunakan
dalam penyusunan Renstra ini disampaikan pada bagan 1.1. berikut :
Bagan
1.1
POLA PIKIR PENYUSUNAN
|
|||||||||||
|
|||||||||||
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN.
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra OPD) Kantor Pemadam
Kebakaran ini disusun
dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang
latar belakang penyusunan Renstra Kantor ,
maksud dan tujuan penyusunan, landasan normatif penyusunan, pola pikir penyusunan dan sistematika
penulisan.
BAB II GAMBARAN
PELAYANAN OPD
Bab ini menguraikan
gambaran umum bidang Pemadam Kebakaran
serta tugas pokok dan fungsi Kantor Pemadam Kebakaran.
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bab ini menguraikan tentang
Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi OPD, telaahan visi, misi
dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, telaahan RTRW dan
kajian lingkungan hidup strategis serta penentuan isu-isu strategis
BAB IV VISI,
MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Bab ini menguraikan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran,
Strategi kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran
BAB V RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN
INDIKATIF
Bab ini menguraikan
rencana program periode lima tahunan 2011 – 2015 berupa Matrik.
BAB VI INDIKATOR
KINERJA OPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Bab II
GAMBARAN PELAYANAN OPD
Kantor
Pemadam Kebakaran merupakan salah satu bentuk kedinasan
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang pembentukannya merupakan
refleksi dari pelaksanaan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah, yang menekankan pada reengineering dengan orientasi ramping struktural.
Kabupaten
Sukabumi telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terutama pertumbuhan
jumlah penduduk yang tidak
merata dalam penyebaranya dan serta semakin meningkatnya pembangunan disegala
bidang, Hal tersebut sangat berdampak terhadap Bahaya Kebakaran yang ada di Kabupaten
Sukabumi. Dengan demikian, permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemadam kebakaran
telah menjadi perhatian yang cukup serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk
segera ditangani.
Beberapa
hal yang menjadi perhatian dalam penanganan di bidang pemadam kebakaran ini
adalah :
§ Ketersediaan sarana prasarana pemadam kebakaran yang belum memadai.
§ Terbatasnya Petugas Pemadam Kebakaran yang
terlatih.
§ Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Bencana Kebakaran.
§ Rendahnya partisipasi dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam Memahami Bencana Kebakaran.
§ Belum tercapainya Standar
Pelayanan Minimal 7,5 Km/15 Menit terhadap luas wilayah Manajemen
Kebakaran Kota (WMKK).
2.1 TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Bupati
Sukabumi Nomor 61 Tahun
2012 Tentang Struktur Organisasai dan Tata Kerja kantor
Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi, merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah yang melaksanakan urusan di bidang pelayanan pemadam kebakaran, dipimpin
oleh Kepala Kantor
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
2.1.1
Tugas
Pokok
Kantor
Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi mempunyai
tugas pokok membantu Bupati dalam
melaksanakan kewenangan Daerah dibidang pencegahan dan penanggulangan
kebakaran.
2.1.2
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pemadam Kebakaran
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Penyusunan
rencana dan program kerja dibidang Pemadam
Kebakaran;
2) Pembinaan dan pengendalian ketata usahaan; penyuluhan dan pelatihan; operasi pengendalian; sarana prasarana kebakaran;
3) Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
4) Pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan
kebakaran serta tugas penyelamatan rescue lain;
5) Penyuluhan dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran serta tugas penyelamatan rescue lain;
6) Pelaksanaan dan koordinasi tugas pembantuan serta
kerjasama dibidang pemadam kebakaran;
7) Pembinaan pos pemadam kebakaran;
8) Pemberian rekomendasi teknis dibidang pemadam
kebakaran untuk penerbitan perizinan oleh SKPD terkait;
9) Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang pemadam
kebakaran pasca penerbitan perizinan;
10) Pengelolaan retribusi sarana proteksi kebakaran;
11) Pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama dibidang
tugasnya;
12) Pelaksanaan monitoring dan, evaluasi hasil pelaksanaan
tugas; dan
13) Pelaporan hasil
pelaksanaan tugas …..
2.1.3 STRUKTUR ORGANISASI
Gambaran Struktur
Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi :
1.
Kepala
Kantor
2.
Sub.Bagian
Tata Usaha :
3.
Seksi
Penyuluhan dan pelatihan
4.
Seksi
Operasi pengendalian
5.
Seksi
sarana dan prasarana
6.
Komandan
/wakil Komandan Pos (Danpos)
Untuk pelayanan Pencegahan
Penaggulangan Kebakaran di wilayah,
dibentuk Pos Damkar untuk melaksanakan sebagian fungsi Kantor dibidang Pencegahan
penanggulangan kebakaran, upaya-upaya pencegahan dan penyelamatan lain yang
mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih. Pos Damkar dipimpin oleh
Komandan Pos yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pemadam
Kebakaran.
Pos Damkar terdiri dari :
a.
Pos
Damkar I Cisaat
b.
Pos
Damkar II Cibadak
c.
Pos
Damkar III Cicurug
d.
Pos
Damkar IV Palabuhanratu
e.
Pos
Damkar V Surade
f.
Pos
Damkar VI Sagaranten
g.
Pos
Damkar VII Sukaraja
7.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan
fungsional mempunyai tugas pokok membantu kepala kantor dalam melaksanakan fungsi
yang memerlukan keahlian dan keterampilan secara professional.
2.2
SUMBER DAYA OPD
Berdasarkan data Personil Pemadam
Kebakaran Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 sumber
daya yang ada adalah sebagai berikut :
2.2.1 Kepegawaian/Personil
Data rekapitulasi kepegawai
tahun 2013 adalah
sebagai berikut :
No
|
Jabatan/Bidang Tugas
|
Status Kepegawaian Kondisi sekarang
|
JML
(Org)
|
Status Kepegawaian Yang diharapkan
|
|||
PNS
|
CPNS
|
PTT
|
TKS
|
JML
(Org)
|
|||
1
|
Kepala Kantor
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
2
|
Ka.Sub.Bag.Tata Usaha
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
3
|
Kasi
|
3
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
4
|
Staf
|
8
|
-
|
-
|
-
|
8
|
15
|
5
|
Danpos/Wadan Pos
|
13
|
-
|
1
|
-
|
14
|
20
|
6
|
Driver Pemadam Kebakaran
|
12
|
-
|
4
|
-
|
16
|
22
|
7
|
Anggota Pemadam Kebakaran
|
40
|
1
|
8
|
1
|
50
|
75
|
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
78
|
1
|
13
|
1
|
93
|
137
|
2.2.2 Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana pendukung yang di miliki oleh Kantor Pemadam
Kebakaran Kabupaten Sukabumi menurut data aset sampai dengan tahun 2013 adalah sebagai berikut :
No
|
Jenis
|
Jumlah (Unit/ Buah)
|
Kondisi
Sekarang
|
Yang diharap kan
|
Ket
|
||
Baik
|
Rusak Ringan/ Layak Pakai
|
Rusak Berat
|
Jumlah (Unit/ Buah)
|
||||
1
|
Mobil Unit Komando
|
1
|
-
|
1
|
-
|
2
|
|
2
|
Mobil Unit Tempur
|
7
|
-
|
7
|
-
|
9
|
|
3
|
Mobil Unit Suply
|
3
|
-
|
1
|
2
|
5
|
|
4
|
Mobil Operasional Bencana
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
5
|
Speda Motor
|
8
|
1
|
-
|
7
|
Pengadaan baru
|
|
6
|
Kantor Damkar
|
1
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
7
|
Posko Damkar
|
7
|
-
|
-
|
-
|
10
|
|
8
|
Kantong Air
|
3
|
-
|
-
|
-
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ket : sumber data
aset s/d 2013
2.3
TANTANGAN DAN PELUANG
PENGEMBANGAN PELAYANAN OPD
Untuk
menguraikan seluruh aspek yang terkait dengan upaya penyusunan naskah Rencana Strategis Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi Tahun 2011–2015 ini,
dengan memberikan perhatian pada keempat aspek yang berhubungan dengan analisis
lingkungan strategis, baik internal (kekuatan dan kelemahan) maupun eksternal (peluang dan
ancaman). Keseluruhan hasil analisa
dituangkan dan digunakan sebagai masukan utama dalam menentukan faktor-faktor
penentu keberhasilan, yang kemudian berfungsi sebagai salah satu determinan
untuk merumuskan arah kebijakan, program prioritas dan strategi pencapaian
sasaran.
2.3.1
Analisis Lingkungan Internal.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, pada lingkungan
internal, terdapat faktor kekuatan dan faktor kelemahan. Karena bersifat internal, semua faktor kekuatan dan
faktor kelemahan ini berada dalam jangkauan kapasitas Kantor Pemadam Kebakaran
untuk mengubah atau mempengaruhinya.
1. Unsur Kekuatan, antara lain terdiri dari:
a. Kondusifnya suasana hubungan kerja kemitraan antara Pemda
dengan DPRD dalam proses dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
terutama dalam mengembangkan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran ;
b. Menguatnya
semangat untuk membangun kembali Kabupaten Sukabumi setelah memperoleh status
otonomi khusus, karena memiliki ruang kreasi dan inovasi yang sangat luas untuk
membangun daerah dengan ciri dan nuansa lokal;
c. Tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai
pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
d. Sistem/ Struktur Tata Kerja ;
e. Memiliki
Struktur Organisasi Tata Kerja yang jelas.
2. Unsur Kelemahan, antara lain terdiri dari:
a.
Peraturan perundang – undangan yang ada yang menyangkut bidang pemadam
kebakaran masih kurang, dan yang ada pun masih tidak sesuai lagi seperti
contohnya perda kabupaten sukabumi nomor 25 tahun 2000;
b.
Kualifikasi dan kompetensi SDM Kantor Pemadam Kebakaran, baik tenaga
perencanaan program, perencanaan bidang kewenangan dan tugas pokok dan fungsi,
perencanaan anggaran maupun kualifikasi tenaga teknis yang membutuhkan
peningkatan secara berkelanjutan;
c.
Sarana dan prasarana yang tersedia kurang memadai ;
2.3.2. Analisis
Lingkungan Eksternal.
Sama dengan analisis atas lingkungan internal, maka pada
analisis lingkungan eksternal juga terdapat dua faktor utama, yakni faktor peluang dan faktor ancaman. Karena bersifat
eksternal, sebagian besar dari faktor peluang dan ancaman berada di luar
jangkauan pemerintah daerah untuk mempengaruhinya. Atau paling tidak, kemampuan
pemerintah daerah untuk mempengaruhi faktor peluang dan ancaman adalah lebih
terbatas.
1. Faktor Peluang, antara lain terdiri dari:
a. Peningkatan pembangunan perumahan /
Gedung industri dan pasilitas umum lainny.
b. Rendahnya kesadaran masyarakat pada
bahaya kebakaran.
c.
Tersedianya anggaran APBD.
2. Faktor Ancaman, antara lain terdiri dari;
a. Penanganan pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran tidak maksimal .
b. Rendahnya
kepercayaan masyarakat terhadap aparat
c. Meningkatnya
jumlah kejadian kebakaran.
2.3.3. Faktor-
Faktor Penentu Keberhasilan.
Berdasarkan uraian tentang analisis lingkungan internal
dan analisis lingkungan eksternal dimaksud, terdapat sejumlah faktor yang berfungsi
sebagai determinan atau penentu keberhasilan. Beberapa diantara faktor penentu
keberhasilan dimaksud antara lain adalah:
1. Kemitraan antara Pemda dengan DPRD dalam
setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program, terutama di bidang
layanan sosial dasar bidang pencegahan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran, dalam rangka terwujudnya kantor pemadam kebakaran yang handal dalam
menanggulangi bahaya kebakaran pada masyarakat melalui pelayanan prima ;
2. Mengoptimalkan Struktur Organisasi dan
aspek yuridis/ Peraturan Perundang – undangan untuk mendukung data/informasi
dibidang Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran ;
3. Meningkatkan kemampuan propesionalisme,
staf serta kualitas dan kuantitas alat kerja ;
4. Meningkatkan kordinasi dan kerja sama
antara pihak pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penyuluhan/ sosialisasi
pengendalian dan pencegahan kebakaran ;
5. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia,
struktur Organisasi, aspek yuridis dan peraturan perundan – undangan ;
6. Mengupayakan sarana dan prasarana yang ada
dengan secara efektip dan efisien.
7. Memanfaatkan dukungan anggaran yang ada
dengan sebaik –baiknya untuk menunjang pelaksanaan tupoksi se efisien mungkin.
8. Meningkatkan peranan kantor pemadam
kebakaran dalam rangka melaksanakan kordinasi bidang pencegahan dan
pengendalian penanggulangan kebakaran antara pemerintah, swasta dan masyarakat
maupun aparatur terhadap pentingnya pengendalian dan pencegahan kebakaran.
9. Tingginya semangat dan orientasi pemerintah
daerah pada pengembangan program pelayanan umum.
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS
DAN FUNGSI PELAYANAN
Dalam pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi pelayanan di bidang Pencegahan dan Penanggulangan pemadam kebakaran pada masyarakat terdapat
permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
1.
Permasalahan
Pemadam Kebakaran
-
Terbatasnya
sumber air : danau, sungai, sumur kebakaran, tandon air, hidran kota, dsb, guna keperluan pemadaman;
-
Luas
wilayah yang dilayani oleh Pos Pemadam Kebakaran tidak sebanding dengan jumlah
pos kebakaran yang ada;
-
Infra
struktur kota belum memadai
-
Jumlah
dan ketrampilan personil pemadaman belum memadai;
-
Kelembagaan
dan tupoksi penanganan kebakaran masih dirasakan lemah.
-
Perkembangan
dan kemajuan pembangunan industri di Sukabumi Utara yang semakin pesat, resiko
terjadinya kebakaran semakin meningkat
-
Menyempitnya
ruang terbuka kota
-
Kurangnya
jumlah personil dan jumlah armada
3.2. TELAAHAN
VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
Berdasarkan
capaian pembangunan yang telah di raih pada periode sebelumnya dan tantangan
pembangunan yang masih dihadapi, maka dalam kurun waktu periode 2010 – 2015
mendatang, visi Pembangunan Kabupaten Sukabumi adalah :
”MEWUJUDKAN
MASYARAKAT KABUPATEN SUKABUMI YANG BERAKHLAK
MULIA, MAJU DAN SEJAHTERA”
Akhlak Mulia, merupakan kualitas sumber
daya manusia dengan perilaku tertinggi dan terhormat yang merujuk pada suri
tauladan Nabi Muhammad SAW yang memiliki 4 (empat) sifat utama yaitu Jujur
(Shiddiq), bisa dipercaya (Amanah), Cerdas (Fathonah), dan Komunikatif
(Tabligh). Dengan pencapaian kualitas perilaku tersebut diharapkan masyarakat dan stakeholder
di Sukabumi dapat mewujudkan kesatuan gerak langkah sehingga terwujud
masyarakat yang berperilaku lurus dan
jujur, saling percaya, cerdas dan saling mengingatkan untuk berlomba dalam
kebaikan dan kemajuan.
Maju, merupakan proses melangkah/bergerak
ke muka, menuju keadaan yang lebih baik, lebih produktif, lebih menghasilkan
dan lebih memberikan nilai tambah. Maju dimulai dari dalam, dengan mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, peduli dan profesional sehingga Pemerintah
menjadi yang terdepan dalam memajukan masyarakat Kabupaten Sukabumi, guna
mencapai dan berada pada tingkat peradaban yang lebih tinggi.
Sejahtera, adalah kondisi masyarakat
dimana tercipta rasa aman, sentosa dan makmur, tercukupi kebutuhan hidup, baik
lahir maupun batin.
Mewujudkan
masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera tidak hanya membangun
generasi sekarang dan yang akan datang saja, namun juga menyiapkan diri sebagai
bekal manakala kembali ke haribaan Illahi.
Sejalan
dengan visi di atas, maka ada 3 (tiga) misi utama yang akan di jalankan yaitu :
1.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia.
2.
Mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, dan berkemampuan memajukan masyarakat.
3.
Membangun
perekonomian yang tangguh, berbasis potensi lokal dan berwawasan lingkungan.
Dalam mengoptimalkan potensi
yang telah dimiliki, mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang masih ada,
memanfaatkan peluang serta menghadapi tantangan, serta untuk mencapai masyarakat Kabupaten Sukabumi yang
berakhlak mulia maju dan sejahtera, maka rumusan tiga misi Kabupaten Sukabumi
ditetapkan dalam tujuan operasional yaitu :
MISI 1 yaitu Meningkatkan Kualitas SDM Yang
Berakhlak Mulia, bertujuan :
1.
Meningkatkan
kualitas perilaku serta membangun kembali modal sosial masyarakat
2.
Meningkatkan
akses layanan dan kualitas pendidikan
3.
Meningkatkan
akses layanan dan derajat kesehatan
4.
Mengendalikan
perkembangan penduduk, menanggulangi kemiskinan dan pengangguran
5.
Membangun
etos kerja yang produktif berlandaskan IMTAQ dan menguasai IPTEK
MISI 2 yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan
Yang Bersih dan Berkemampuan Mamajukan Masyarakat, bertujuan :
1.
Membangun
budaya organisasi pemerintahan yang bersih, peduli dan profesional
2.
Meningkatkan
kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik
3.
Memajukan
masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
MISI 3 yaitu Membangun Perekonomian Yang Tangguh,
Berbasis Potensi Lokal dan Berwawasan Lingkungan, bertujuan :
1.
Meningkatkan
daya beli dan ketahanan pangan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis
ekonomi lokal dan lembaga keuangan mikro
2.
Meningkatkan
ketersediaan dan kualitas infrastruktur daerah yang mendukung perekonomian
3.
Menciptakan
iklim investasi yang kondusif serta mendorong pembangunan industri di berbagai
sektor yang memiliki daya saing dan berwawsan lingkungan
Visi dan Misi yang telah
dirumuskan serta dijelaskan tujuan dan sasarannya perlu dipertegas tentang
upaya atau cara untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui
strategi pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun hingga
tahun 2015. Strategi pembagunan daerah tersebut terdiri dari Kebijakan
Pembangunan, Program Pembangunan, Program Unggulan, Program Kewilayahan dan
Program Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan Daerah
3.3.
TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN
HIDUP STRATEGIS
Perkembangan
wilayah yang sedemikian pesat menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan
pengendalian pembangunan dari segala sektor yang ada secara sinergis,
berkesinambungan dan pro lingkungan. Perencanaan tata ruang wilayah yang
berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga
tekanan-tekanan eksternalitas maupun internal yang mempengaruhi terhadap
perkembangan Kabupaten Sukabumi
ke arah yang semakin terkendali.
Untuk
kepentingan tersebut, RTRW Kabupaten Sukabumi yang pada dasarnya merupakan
revisi terhadap RTRW yang disusun sebelumnya. Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukabumi tersebut adalah sebagaimana ditetapkan dalam Perda No. 10
Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi.
Di lain pihak, untuk meyakinkan bahwa
kegiatan pembangunan tidak merusak
lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, pemerintah
telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Ketentuan tersebut adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amanat yang paling
mendasar yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah bahwa Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
Dalam konteks amanat undang-undang ini
penyusunan RTRW wajib disertai KLHS, seperti yang tercantum secara eksplisit
pada pasal 15 ayat 2 (a) dan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu,
penyusunan RTRW Kabupaten Sukabumi
juga wajib melakukan KLHS sesuai mandat undang-undang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
Sasaran
yang ingin dicapai dalam penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Sukabumi 2010-2030 ini
adalah sebagai berikut :
a. Identifikasi
pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program RTRW Kabupaten Sukabumi 2010-2030
terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah
Kabupaten Sukabmi;
b.
Tersusunnya
rumusan alternative penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program RTRW
Kabupaten Sukabumi 2010-2030 yang telah mengintegrasikan pertimbangan
pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kajian
Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi
Tahun 2010 – 2030 dimaksudkan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menadi asar dan terintegrasi dalam penyusunan atau evaluasi
rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan
jangka panjang (RPJP), dan rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten
Sukabumi.
3.4.
PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS
Ada berbagai teknik yang biasa dipakai untuk
mengidentifikasi isu-isu strategis dan hambatan. Salah satunya adalah analisis
SWOT, sebuah teknik analisis yang sudah lazim dipraktikkan. Analisis SWOT
terkait identifikasi isu-isu strategis dan hambatan bisa mengambil banyak
teknik/jalan. Tetapi dari beberapa praktik di kota-kota, kita bisa mencatat
satu pendekatan yang bisa dianggap best practice, yang bisa dipelajari pada
penjelasan langkah-langkahnya.
Berikut adalah beberapa penentuan isu-isu
strategis berdasarkan Tugas dan Fungsi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten
Sukabumi :
1.
Menyempitnya
ruang terbuka kota
2.
Kelembagaan
dan tupoksi penanganan kebakaran masih dirasakan lemah
3.
Infrastruktur
kota belum memadai
4.
Luas
wilayah yang dilayani oleh Pos Pemadam Kebakaran tidak sebanding dengan jumlah
pos kebakaran yang ada;
5.
Perkembangan
dan kemajuan pembangunan industri di Sukabumi Utara yang semakin pesat, resiko
terjadinya kebakaran semakin meningkat
BAB
IV
VISI, MISI,
TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. VISI DAN MISI
Bab ini menjabarkan rumusan Visi dan Misi dan Arah
Kebijakan Teknis Kantor Pemadam Kebakaran, dengan mendasarkan pada Visi, Misi
dan Arah Kebijakan Strategis pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa
bhakti 2010 – 2015, sebagaimana dituangkan dalam RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi
, 2011 – 2015. Penyesuaian rumusan visi, misi dan arah kebijakan teknis bidang
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dengan RPJM Daerah adalah untuk
menjamin konsistensi substansi perencanaan makro kabupaten dengan perencanaan
mikro bidang kewenangan pencegahan dan pengendalian penanggulangan kebakaran.
Selain itu, perujukan visi, misi dan arah kebijakan
teknis bidang pencegahan dan pengendalian penanggulangan kebakaran dengan visi, misi dan arah kebijakan
strategis pasangan Bupati dan Wakil Bupati juga dilakukan karena Renstra Kantor
Pemadam Kebakaran ini berkedudukan sebagai dokumen perencanaan teknis turunan
dari RPJM, yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan makro skala kabupaten.
4.1.1. Rumusan Visi Kantor Pemadam
Kebakaran.
Dengan mengacu kepada Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi, yaitu
"Terwujudnya kabupaten Sukabumi menuju masyarakat berakhlaq mulia,
Produktif dan sejahtera’’ yang di
jabarkan dengan Misi, tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan pada dasarnya
dapat di capai dengan berbagai upaya pembangunan yang harus dan terus di
laksanakan setiap tahun untuk menunjang program pembangunan tersebut maka di
susunlah Visi, Misi, tujuan dan sasaran kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten
Sukabumi.
Visi Kantor Pemadam Kebakaran adalah :
’’ TERWUJUDNYA
KANTOR PEMADAM KEBAKARAN YANG HANDAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA
KEBAKARAN PADA MASYARAKAT MELALUI PELAYANAN
PRIMA ’’
Makna dari Visi tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
1.
Handal mengandung pengertian bahwa seluruh pelaksanaan
tugas dan fungsi kantor pemadam kebakaran dapat dilaksanakan secara
proporsional, tangguh memiliki prestasi kerja dan tanggung jawab.
2.
Pelayanan Prima yaitu pelaksanaan pencegahan dan
pengendalian bahaya kebakaran mampu dimana kondisi masyarakat mendapat suasana
tentram, aman, sentosa dam makmur selamat dari segala macam gangguan.
4.1.2.Rumusan Misi Kantor Pemadam Kebakaran.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor pemadam
kebakaran Kabupaten Sukabumi, maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
1.
Meningkatnya
Kwalitas SDM Anggota Pemadam
Kebakaran.
2.
Meningkatkan Cakupan Pelayanan Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran Serta Penyelamatan Lainnya Kepada Masyarakat.
4.1.3.Arah Kebijakan Teknis.
Untuk dapat mewujudkan Visi dan
Misi Kantor Pemadam Kebakaran tersebut di atas,
maka telah disepakati rumusan arah kebijakan teknis sebagai berikut:
1.
Pengurangan frekwensi kejadian kebakaran semaksimal
mungkin dimulai dari pra,masa kejadian.
2.
Peningkatan Peran aktif masyarakat dunia
usaha/swasta sebagai mitra mitigasi bencana kebakaran.
3.
Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas system
penanganan bahaya kebakaran.
4.
Mengembangkan kelembagaan dan peraturan.
5.
Pelaksanaan pelatihan anggota pemadam kebakaran.
Dalam tahun 2013, Kebijakan dibidang Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran masih dititik beratkan pada kebijakan pemantapan
kinerja pemerintah dengan program kantor Pemadam Kebakaran. Dengan kebijakan
dan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan Standar Nasional Indonesia
(SNI).
Adapun sasaran yang akan di
capai pada tahun 2013 – 2015 adalah :
1.
Tertanganinya
kejadian kebakaran.
2.
Menurunnya
kerugian material pada masyarakat.
3.
Meningkatkan
Cakupan pelayanan dan kualitas system penanggulangan bahaya kebakaran.
4.
Meningkatnya
kerjasama penanggulangan bencana kebakaran dengan masyarakat dan dunia usaha.
5.
Mewujudkan
lembaga pemadam kebakaran yang sesuai dengan standar operasional pemadam
kebakaran.
4.2.
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH
Sebagai manifestasi terhadap pencapaian Visi
dan Misi Kantor Pemadam Kebakaran
Kabupaten Sukabumi, tujuan dan sasaran dirumuskan sebagai berikut :
4.2.1. Tujuan dan Sasaran
Tujuan :
- Meningkatkan
pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran
Sasaran :
6.
Meningkatnya
kinerja cakupan pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran
yang disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana Penanggulangan Bahaya
Kebakaran
Tabel 4.1
Tujuan,
Sasaran Jangka Menengah
Kantor Pemadam Kebakaran
.
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
Eksisting (2010)
|
TARGET KINERJA SASARAN PADA
TAHUN KE-
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
(10)
|
|
|||||||||
1
|
Meningkatkan
pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran
|
Meningkatnya
kinerja cakupan pelayanan serta sarana dan prasarana Penanggulangan Bahaya
Kebakaran
|
Tingkat Kemantapan Sarana dan Prasarana Kebakaran
|
40 %
|
41 %
|
42 %
|
43 %
|
44 %
|
45 %
|
1
|
Meningkatkan
pelayanan dan kualitas sistem penanggulangan bahaya kebakaran
|
Meningkatnya
Kwalitas Anggota Pemadam Kebakaran
|
Tingkat Kemampuan dan Kwalitas Anggota Pemadam Kebakaran
|
40 %
|
41 %
|
42 %
|
43 %
|
44 %
|
45 %
|
4.3.
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi Kantor Pemadam Kebakaran tersebut di atas, maka telah
disepakati rumusan arah kebijakan teknis sebagai berikut:
Kebijakan 1 :
Pengurangan
frekwensi kejadian kebakaran semaksimal mungkin dimulai dari pra,masa kejadian
:
1. Meningkatkan
Sosialisasi pada masyarakat, dunia usaha/swasta maupun pemerintah tentang
pencegahan bencana kebakaran Secara
bertahap.
2. Meningkatkan
pemahaman masyarakat akan upaya sigap dan tindak pada bencana kebakaran.
3. Mengembangkan
pembentukan Balakar yang secara berkala pada masyarakat, dunia usaha/swasta
maupun instansi pemerintah.
4. Mendorong
koordinasi lintas sektoral pada saat penanganan penanggulangan kejadian
kebakaran.
Kebijakan
2 :
Peningkatan
Peran aktif masyarakat dunia usaha/swasta sebagai mitra mitigasi bencana
kebakaran :
1. Meningkatkan
pemahaman tentang proteksi alat pemadam kebakaran sejak dini melalui pelatihan
pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
2. Meningkatkan
pembinaan masyarakat dunia usaha /swasta terhadap pencegahan dan penanggulangan
kebakaran.
3. Mendorong
pencegahan penanggulangan kebakaran berbasis masyarakat/Balakar.
4. Menyebar
luaskan pemahaman tentang pencegahan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat
umum.
5. Mengembangkan
system insentif dan iklim kondusip bagi dunia usaha/swasta.
Kebijakan
3 :
Peningkatan
cakupan pelayanan dan kualitas system penanganan bahaya kebakaran :
1. Optimalisasi
pemanfaatan sarana dan sarana pemadam kebakaran
2. Meningkatkan
cakupan pelayanan secara terencana
3. Meningkatkan
kualitas dan kwantitas sytem pelayanan penanganan bahaya kebakaran.
4. Meningkatkan
kapasitas sarana pemadam kebakaran sesuai sasaran pelayanan.
5. Menganalisa
tingkat capaian Respon Time dan
dijadikan sebagai tolok ukur pada Wilayah Manajemen Kebakaran Kota (WMKK).
Kebijakan
4 :
Mengembangkan
kelembagaan dan peraturan :
1. Meningkatkan
Kinerja Pemadam kebakaran dalam pencegahan penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan lainnya.
2. Meningkatkan
kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait
3. Memperluas wawasan pelayanan dalam lingkup paramedis,
perairan/laut dan amdal bangunan gedung.
4. Meningkatkan
Produk Hukum sebagai landasan dan acuan pelaksanaan tugas pemadam kebakaran.
5. Menyempurnakan data base pemadam kebakaran sebagai
dasar dan perangkat pemutakhirannya secara reguler sebagai alat bantu
perencanaan dan pertanggung jawaban kinerja.
Kebijakan
5 :
Pelaksanaan
pelatihan anggota pemadam kebakaran :
1. Meningkatkan
SDM personil pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugas melalui pelatihan Diklat
pemadam kebakaran.
2. Meningkatkan
Profesiolisme petugas pemadam kebakaran.
3. Menjungjungtinggi
moralitas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
4. Menciptakan
petugas yang terlatih.
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Rencana Strategis Kantor
Pemadam Kebakaran Tahun 2011 - 2015
selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan. Kantor
Pemadam Kebakaran kabupaten Sukabumi.
Agar terjaga konsistensi
antara rencana strategis dengan rencana kerja tahunan, perlau ditetapkan
kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
1.
Setiap
unit kerja/bidang dalam struktur organisasi Kantor Pemadam Kebakaran
berkewajiban untuk menyusun rencana program dan kegiatan pokok pembangunan
beserta rencana kebutuhan barang unit tahunan sesuai dengan tugas dan fungsi
unit kerja/bidang dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kantor Pemadam Kebakaran Tahun 2011 – 2015.
2.
Setiap
unit kerja/bidang dalam struktur organisasi berkewajiban untuk melaksanakan
program-program beserta kegiatan pokok dalam Rencana Strategis Kantor Pemadam
Kebakaran Tahun 2011 – 2015 dengan sebaik-baiknya. Prioritas program dan kegiatan
pembangunan tahun anggaran 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.
|
Penyediaan Jasa
Komunikasi, Sumberdaya Air dan listrik
|
2.
|
Penyediaan Alat Tulis kantor
|
3.
|
Penyediaaan Barang cetakan dan Penggandaan
|
5.
|
Penyediaan Komponen instalasi Listrik/Penerangan bangunan Kantor
|
6.
|
Penyediaaan Peralatan rumah Tangga
|
7.
|
Penyediaan bahan bacaan / Peraturan perundang-undangan
|
8.
|
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
|
9.
|
Penyediaan Jasa Peningkatan Kinerja
|
2.
Program peningkatan sarana dan prasarana
aparatur
1.
|
Pembangunan Gedung Kantor
|
2.
|
Pemeliharaan Rutin/Berkala
Gedung Kantor
|
3.
|
Pemeliharaan Rutin/Berkala
Kendaraan Dinas /Operasional
|
4.
|
Pemeliharaan Sarana
Pemadam Kebakaran
|
3.
Program Peningkatan Disiplin
Aparatur aparatur
1.
|
Pengadaan Pakaian Kerja
Lapangan
|
4.
Program Peningkatan Kapasitas
Sumberdaya Aparatur
1.
Pembinaan aparatur (Honor
Dai)
5.
Program peningkatan pengembangan sistem
pelaporan capaian kinerja dan keuangan
1.
|
Penyusunan Laporan capaian Kinerja dan
Ikhtisar capaian Kinerja OPD
|
2.
|
Penyusunan Laporan keuangan semesteran
|
6.
Program peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan bahaya Kebakaran
1.
|
Pengadaan Sarana dan
Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran
|
2.
|
Peningkatan Kualitas
Anggota Melalui Pendidikan Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
(sosialisasi Perda/Peraturan Perundang-undangan)
|
BAB VI
INDIKATOR KINERJA OPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN
SASARAN RPJMD
Indikator Kinerja Kantor Pemadam
Kebakaran Kabupaten Sukabumi yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD
Kabupaten Sukabumi disajikan dalam bentuk Matrik sebagai berikut :
BAB VII
PENUTUP
Rencana strategis Kantor Pemadam
Kebakaran Kabupaten Sukabumi tahun 2011 2015
merupakan dokumen Rencana Kegiatan taktis strategis sebagai landasan
operasional Kantor Pemadam Kebakaran kabupaten sukabumi dalam pelaksanaan
pembangunan pada tahun 2011-2015 yang berisi tentang kebijakan , program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan, dalam upaya
mewujudkan peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur daerah kabupaten
sukabumi.
Rencana Strategis ini diharapkan dapat
terealisir sesuai dengan tujuan dan harapan yang telah ditentukan serta
mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Sukabumi Tahun 2010-2015, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Sukabumi Tahun 2011-2015, serta dapat dilaksanakan secara konsisten dengan
komitmen seluruh unsur stakeholder yang terlibat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar